
KULIAH KOK MASIH MAHAL?: Pengantar Kritis Memahami Privatisasi, Komersialisasi, dan Liberalisasi Pendidikan Tinggi
Penulis: Panji Mulkillah Ahmad
Penerbit Ohara
Edisi ke-3, Sept 2025
248 hlm. 14,5×20,5cm
Bookpaper, soft cover
Lebih dari satu dekade kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diterapkan dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi diberlakukan. Sejak saat itu, wajah pendidikan tinggi Indonesia telah berubah drastis. Bukan ke arah yang lebih terjangkau, melainkan kian mahal dan komersial. Buku “Kuliah Kok Masih Mahal” merupakan edisi ketiga dari karya yang terus mengikuti dinamika kebijakan pendidikan tinggi sejak 2018. Dengan data dan analisis yang diperbarui, buku ini menyoroti bagaimana UKT terus naik, pungutan-pungutan di luar UKT terus dilegalkan, kampus makin berorientasi pada profit, dan akses pendidikan bermutu makin jauh dari jangkauan rakyat.
Dua belas tahun sudah berlangsungnya kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Wajah UKT telah sama sekali lain semenjak awal mula disusun. Kebijakan UKT yang dimaksudkan untuk meninggalkan berbagai jenis pungutan yang terpisah-pisah, kemudian membolehkan pungutan-pungutan lain di luar UKT, mulai dari pungutan Kuliah Kerja Nyata (KKN), pungutan praktikum, pungutan jas almamater, hingga yang paling besar nominalnya yaitu uang pangkal.
Juga telah 13 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Banyak hal yang berubah selama 13 tahun ini di dunia pendidikan tinggi. Yang pasti berganti adalah menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendi-dikan tinggi: Mohamad Nuh, Mohamad Nasir, Nadiem Anwar Makarim, Satryo Soemantri, kemudian Brian Yuliarto. Yang juga berubah adalah bagaimana perguruan tinggi semakin berwatak komersial, memperda-gangkan apa saja demi cuan.
Banyak hal yang berubah semenjak buku Kuliah Kok Mahal? terbit pertama kali pada 2018, lalu direvisi pada edisi kedua tahun 2019. Di buku edisi ketiga yang saya ubah judulnya menjadi Kuliah Kok Masih Mahal? ini, saya memperbarui data dan kebijakan yang sudah tidak relevan. Harapannya, buku ini terus memberi manfaat bagi yang membacanya.
“Sekurang-kurangnya ada 240 aksi mahasiswa yang mengangkat isu UKT sejak 2013 sampai 2025, atau selama 12 tahun berlakunya UKT. Banyaknya dan seringnya aksi tersebut menunjukkan bahwa UKT bukanlah sistem yang baik-baik saja.”
“Pendidikan disepakati sebagai sektor jasa yang dijualbelikan secara bebas.”
“Menyoal tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan pendidikan, pemerintah selalu berlindung di balik ketidaksanggupannya dalam hal keuangan.”
“Penerapan otonomi pengelolaan perguruan tinggi dan semakin mahalnya uang kuliah, merupakan bentuk dari privatisasi, komersialisasi, dan liberalisasi pendidikan.”
“Orientasi perguruan tinggi sebagai pengemban Tri Dharma dan amanat ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ menjadi teralihkan dengan orientasi pasar.”
Untuk transaksi bisa transfer ke nomor rekening BRI 425801003162531 atau BNI 1795091020 atau Q-ris BNI a.n TOKO BUKU LIBERTAS dan konfirmasi transfer whatsapp ke penjaga lapak toko buku libertas

